sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Batasi Waktu Debt Collector Tagih Utang, Cek Detailnya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
10/11/2023 14:39 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturan terbarunya membatasi waktu petugas penagih atau debt collector untuk menagih utang.
OJK Batasi Waktu Debt Collector Tagih Utang, Cek Detailnya (Foto: MNC Media)
OJK Batasi Waktu Debt Collector Tagih Utang, Cek Detailnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturan terbarunya membatasi waktu petugas penagih atau debt collector untuk menagih utang. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatur penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat peminjam.

“Jadi kami benar-benar menjaga pelindungan konsumen dengan lebih baik,” kata Agusman dalam konferensi Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Selain itu, petugas penagih utang tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam, tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, juga tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain penerima dana.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement