sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Batasi Waktu Debt Collector Tagih Utang, Cek Detailnya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
10/11/2023 14:39 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturan terbarunya membatasi waktu petugas penagih atau debt collector untuk menagih utang.
OJK Batasi Waktu Debt Collector Tagih Utang, Cek Detailnya (Foto: MNC Media)
OJK Batasi Waktu Debt Collector Tagih Utang, Cek Detailnya (Foto: MNC Media)

Agusman melanjutkan, petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya atau cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya. Serta, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

“Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” imbuh Agusman.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement