sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Aplikasi PayLater yang Resmi di Indonesia dan Terdaftar OJK  

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
02/11/2023 14:31 WIB
Sejumlah aplikasi PayLater yang resmi di Indonesia dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menjadi alternatif pinjaman yang aman. 
5 Aplikasi PayLater yang Resmi di Indonesia dan Terdaftar OJK. (Foto: MNC Media)  
5 Aplikasi PayLater yang Resmi di Indonesia dan Terdaftar OJK. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel – Sejumlah aplikasi PayLater yang resmi di Indonesia dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menjadi alternatif pinjaman yang aman. 

Seperti diketahui, minat masyarakat dalam menggunakan PayLater dengan sistem beli sekarang bayar nanti ini memang cukup tinggi. Aplikasi PayLater ini dinilai memudahkan dan membantu transaksi pengguna terutama dengan adanya fitur bayar secara dicicil. 

Meski begitu, Anda tentu perlu memilih aplikasi PayLater yang resmi dan terdaftar di OJK agar transaksi yang dilakukan lebih aman. Berikut ini IDXChannel merangkum beberapa daftar aplikasi PayLater yang resmi di Indonesia. 

Daftar Aplikasi PayLater yang Resmi di Indonesia

Beberapa aplikasi PayLater atau kredit digital yang resmi, aman, legal, dan terdaftar di OJK antara lain sebagai berikut. 

1. LinkAja PayLater

Salah satu aplikasi PayLater yang resmi di Indonesia dan terdaftar OJK adalah LinkAja PayLater. LinkAja bekerjasama dengan beberapa perusahaan penyedia layanan fintech seperti BRI Ceria, Indodana, Kredivo untuk menyediakan metode pembayaran pascabayar yang bisa memudahkan penggunanya. Adapun besaran limit yang bisa dipakai disesuaikan dengan opsi akun yang Anda hubungkan seperti BRI Ceria, Kredivo, maupun Indodana tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement