sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal: Ikuti Cara Ini untuk Ringankan Beban Utang

Economics editor Kurnia Nadya
16/11/2023 17:56 WIB
Ketika kesulitan membayar cicilan pinjaman online legal, debitur dapat mendatangi pihak pinjol dan meminta restrukturasi kredit untuk mengurangi beban tagihan.
3 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal: Ikuti Cara Ini untuk Ringankan Beban Utang. (Foto: MNC Media)
3 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal: Ikuti Cara Ini untuk Ringankan Beban Utang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada solusi tidak bisa bayar pinjol legal yang bisa ditempuh debitur untuk menyelesaikan tunggakan utangnya. Debitur tetap harus melunasi utangnya, namun ada cara untuk meringankan beban pembayaran. 

Pinjaman online yang marak beroperasi di Indonesia memungkinkan para debitur yang sebelumnya tidak bankable—atau tidak memenuhi kriteria perbankan untuk penyaluran pinjaman—dapat menerima pinjaman dengan cepat. 

Namun kemudahan yang ditawarkan pinjaman online legal berbanding lurus dengan risiko gagal bayar jika debitur tidak mengelola pengeluarannya secara cermat. Belum lagi, rata-rata bunga pinjaman online relatif lebih tinggi dibanding pinjaman konsumer perbankan. 

Kemudahan pinjaman online berpotensi meningkatkan konsumsi debitur secara berlebihan. Tidak sedikit netizen pengguna pinjol legal membagikan tunggakan tagihannya yang mencapai jutaan rupiah setiap bulan. 

Lantas, jika debitur mengalami suatu kejadian tak terduga sehingga berpotensi membuatnya tidak mampu membayar cicilan pinjol lega, apa yang dapat dilakukan untuk meringkankan beban utangnya? 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement