sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal: Ikuti Cara Ini untuk Ringankan Beban Utang

Economics editor Kurnia Nadya
16/11/2023 17:56 WIB
Ketika kesulitan membayar cicilan pinjaman online legal, debitur dapat mendatangi pihak pinjol dan meminta restrukturasi kredit untuk mengurangi beban tagihan.
3 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal: Ikuti Cara Ini untuk Ringankan Beban Utang. (Foto: MNC Media)
3 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal: Ikuti Cara Ini untuk Ringankan Beban Utang. (Foto: MNC Media)

Lapor Pihak Berwenang 

Saat debitur mengalami gagal bayar, atau cicilannya menunggak selama beberapa bulan, bukan mustahil jika pihak penyedia pinjaman online mengerahkan debt collector untuk menagih utang. 

Perlu diketahui, tidak semua debt collector mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, intimidasi dan ancaman mungkin saja terjadi. Jika hal ini terjadi, debitur dapat melaporkan debt collector kepada kepolisian. 

Itulah beberapa solusi tidak bisa bayar pinjol legal yang patut diperhatikan debitur-debitur pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement