sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal: Ikuti Cara Ini untuk Ringankan Beban Utang

Economics editor Kurnia Nadya
16/11/2023 17:56 WIB
Ketika kesulitan membayar cicilan pinjaman online legal, debitur dapat mendatangi pihak pinjol dan meminta restrukturasi kredit untuk mengurangi beban tagihan.
3 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal: Ikuti Cara Ini untuk Ringankan Beban Utang. (Foto: MNC Media)
3 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal: Ikuti Cara Ini untuk Ringankan Beban Utang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada solusi tidak bisa bayar pinjol legal yang bisa ditempuh debitur untuk menyelesaikan tunggakan utangnya. Debitur tetap harus melunasi utangnya, namun ada cara untuk meringankan beban pembayaran. 

Pinjaman online yang marak beroperasi di Indonesia memungkinkan para debitur yang sebelumnya tidak bankable—atau tidak memenuhi kriteria perbankan untuk penyaluran pinjaman—dapat menerima pinjaman dengan cepat. 

Namun kemudahan yang ditawarkan pinjaman online legal berbanding lurus dengan risiko gagal bayar jika debitur tidak mengelola pengeluarannya secara cermat. Belum lagi, rata-rata bunga pinjaman online relatif lebih tinggi dibanding pinjaman konsumer perbankan. 

Kemudahan pinjaman online berpotensi meningkatkan konsumsi debitur secara berlebihan. Tidak sedikit netizen pengguna pinjol legal membagikan tunggakan tagihannya yang mencapai jutaan rupiah setiap bulan. 

Lantas, jika debitur mengalami suatu kejadian tak terduga sehingga berpotensi membuatnya tidak mampu membayar cicilan pinjol lega, apa yang dapat dilakukan untuk meringkankan beban utangnya? 

Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal 

Dikutip dari website resmi Asosiasi Fintech Pendamaan Bersama Indonesia (AFPI), gagal bayar mengakibatkan beberapa risiko tidak mengenakkan, yaitu beban bunga yang membengkak. 

Untuk itu, OJK memberikan beberapa solusi yang dapat ditempuh ketika debitor kesulitan membayar cicilan utangnya di pinjaman online legal, yakni: 

Restrukturasi 

Dengan restrukturasi pinjaman, debitur pinjol dapat membuat kesepakatan dengan pihak pinjol legal untuk memperpanjang jangka waktu angsuran, mendapatkan diskon cicilan, atau potongan kredit dalam sekali pelunasan. 

Debitur dapat memilih kesepakatan restrukturasi yang sesuai dengan kemampuan finansialnya. Sehingga debitur dapat lebih leluasan membayar tagihan.

Negosiasi Pengurangan Bunga 

Debitur juga dapat mendatangi pihak penyedia pinjaman online legal untuk melakukan negosiasi dan mengurangi jumlah bunga dan denda. Besaran bunga yang disesuaikan dapat mengurangi beban angsuran, sehingga debitur lebih mudah melunasi tagihannya. 

Lapor Pihak Berwenang 

Saat debitur mengalami gagal bayar, atau cicilannya menunggak selama beberapa bulan, bukan mustahil jika pihak penyedia pinjaman online mengerahkan debt collector untuk menagih utang. 

Perlu diketahui, tidak semua debt collector mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, intimidasi dan ancaman mungkin saja terjadi. Jika hal ini terjadi, debitur dapat melaporkan debt collector kepada kepolisian. 

Itulah beberapa solusi tidak bisa bayar pinjol legal yang patut diperhatikan debitur-debitur pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. (NKK)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement