BRI (BBRI) Tegaskan KUR Macet Tak Masuk Kriteria PP 47/2024 Hapus Tagih UMKM
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang macet tidak termasuk kriteria dalam PP Nomor 47 Tahun 2024.
IDXChannel – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang macet tidak termasuk kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP itu mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI, Sunarso mengatakan, KUR adalah program kredit yang sedang berjalan. Sementara PP 47/2024 menyatakan, kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir.
“Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau begitu, KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi syarat enggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” ujarnya.
Sunarso juga menekankan, agar tidak menimbulkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang sudah macet selama setidaknya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi dan penagihan secara maksimal.
Dia kemudian menyorot kemungkinan para peminjam tersebut tidak kenal upaya restrukturisasi. Untuk hal tersebut, dia mengatakan pihaknya bakal mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso menyebut kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah. Kemudian telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
“Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara,” kata Sunarso.
(Ahmad Islamy Jamil)