IDXChannel - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menanggapi aturan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, kebijakan hapus tagih piutang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada sektor-sektor yang terkait ketahanan pangan khususnya petani dan nelayan, dapat mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Langkah ini juga baik bagi keberlanjutan usaha UMKM, sehingga berpotensi meningkatkan permintaan kredit ke depan. Namun, dalam memberikan kredit baru, BNI senantiasa selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian," ujar Royke kepada IDXChannel, Minggu (10/11/2024).
Dia menilai, kebijakan ini juga tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan BNI. Sebab, sebelumnya sudah melalui proses hapus buku.