sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Respons Dirut BNI (BBNI) soal Prabowo Hapus Utang Macet UMKM

Banking editor Anggie Ariesta
10/11/2024 13:15 WIB
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menanggapi aturan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.
Begini Respons Dirut BNI (BBNI) soal Prabowo Hapus Utang Macet UMKM. (Foto MNC Media)
Begini Respons Dirut BNI (BBNI) soal Prabowo Hapus Utang Macet UMKM. (Foto MNC Media)

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Melalui PP ini, pemerintah berharap dapat meringankan mereka yang kesulitan membayar utang dan kembali bangkit di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement