"Rasio pengembalian (recovery rate) dari sektor-sektor tersebut juga tidak signifikan terhadap fee income perseroan," kata Royke.
Baca Juga:
Sebagai bank BUMN, ujar Royke, BNI terus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengoptimalkan sektor UMKM lebih berdaya guna.
"Sebab, mayoritas penyerapan tenaga kerja Indonesia berkaitan dengan UMKM dan segmen ini mempunyai kontribusi signifikan terhadap ekonomi domestik," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM.