sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Respons Dirut BNI (BBNI) soal Prabowo Hapus Utang Macet UMKM

Banking editor Anggie Ariesta
10/11/2024 13:15 WIB
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menanggapi aturan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.
Begini Respons Dirut BNI (BBNI) soal Prabowo Hapus Utang Macet UMKM. (Foto MNC Media)
Begini Respons Dirut BNI (BBNI) soal Prabowo Hapus Utang Macet UMKM. (Foto MNC Media)

"Rasio pengembalian (recovery rate) dari sektor-sektor tersebut juga tidak signifikan terhadap fee income perseroan," kata Royke.

Sebagai bank BUMN, ujar Royke, BNI terus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengoptimalkan sektor UMKM lebih berdaya guna.

"Sebab, mayoritas penyerapan tenaga kerja Indonesia berkaitan dengan UMKM dan segmen ini mempunyai kontribusi signifikan terhadap ekonomi domestik," katanya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement