Cara Membeli Properti di BRI Lelang, Peluang Dapat Aset Harga Miring
Bank BRI menyediakan platform khusus yang menyediakan informasi aset properti, bangunan maupun tanah, yang dilelang kepada masyarakat.
IDXChannel—Bagaimana cara membeli properti di BRI Lelang? Bank BRI menyediakan platform khusus yang menyediakan informasi aset properti, bangunan maupun tanah, yang dilelang kepada masyarakat.
Aset-aset lelang ini merupakan aset yang disita bank karena pemiliknya tidak mampu melunasi cicilan. Aset sitaan ini kemudian dilelang secara terbuka, umumnya dijual dengan harga miring.
Melansir laman resmi Info Lelang BRI (5/6/2025), harga jual aset lelang bisa 10 persen lebih rendah dari harga pasarannya. Untuk membeli properti lewat lelang BRI, calon pembeli harus mendaftarkan diri dan membayar biaya lelang.
Dalam tahap ini, calon pembeli akan mendapatkan bimbingan dan asistensi dari Bank BRI. Pembeli yang memenangkan lelang dapat mengajukan Solusi KPR, yakni pembiayaan dengan sumber agunan BRI melalui lelang ataupun non-lelang.
Cara Membeli Properti di BRI Lelang, Bisa Dapat Aset Harga Diskon
Berikut ini adalah cara membeli properti di BRI Lelang dengan mudah:
1. Cari Aset
Cari aset lelang sesuai lokasi, harga, dan preferensi. Anda dapat membuka laman https://infolelang.bri.co.id/ dan memasukkan informasi yang dibutuhkan pada kolom yang disediakan.
Website tersebut menyediakan filter pencarian berdasarkan jenis aset, lokasi keberadaan aset, dan jadwal pelelangannya. Pilih aset yang diinginkan, akan muncul foto, deskripsi aset, informasi kelengkapan aset, akses dan fasilitas, harga, dan lokasi di Google Maps.
Anda juga dapat menghubungi agen BRI dan menghitung simulasi pembelian dengan KPR. Tersedia kalkulator KPR untuk simulasi pembelian. Untuk mengetahui lokasi dan kondisi aset, Anda dapat menghubungi agen BRI yang mengelola aset lelang tersebut.
2. Pembelian/Pelelangan
Aset yang tersedia di BRI Lelang dapat dijual secara umum dengan penjualan damai atau melalui mekanisme lelang. Mekanisme lelang dilakukan dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan, semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga yang disepakati.
Penjualan damai adalah jual beli berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli. Jika calon membeli memutuskan mengikuti lelang, maka harus mengikuti prosedur lelang dan jadwal lelang.
Calon pembeli dapat melanjutkan mekanisme lelang secara online di lelang.go.id dengan registrasi terlebih dahulu dan melakukan aktivasi sesuai syarat dan ketentuan.
Aset lelang sudah dijadwalkan pelelangan, calon pembeli dapat memilih tombol ‘Ikuti Lelang’ pada halaman aset. Calon pembeli akan diarahkan ke halaman lelang.go.id dan selanjutnya mengikuti pelelangan secara online.
Jika calon pembeli memenangkan lelang, pemenang harus melakukan pelunasan dalam waktu yang sudah ditentukan.
Itulah tata cara membeli properti di BRI Lelang.
(Nadya Kurnia)