Cegah Kejahatan Siber, OJK Dorong Perbankan Perkuat Pengawasan
OJK terus memperkuat pengendalian internal, terutama yang terkait dengan data dan transaksi nasabah guna mencegah kejahatan perbankan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank untuk terus memperkuat pengendalian internal, terutama yang terkait dengan data dan transaksi nasabah guna mencegah kejahatan perbankan.
"Oleh karena itu, bank perlu memastikan penerapan “three lines of defense” dapat berjalan secara optimal, didukung oleh peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan, serta membangun budaya yang kuat atas manajemen risiko dari level top management hingga operasional di masing-masing cabang," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Selasa (28/7/2026).
Selain itu, transparansi dan respons yang cepat dalam menangani insiden, serta respons yang memadai dari bank merupakan hal yang sangat penting dilakukan secara cepat dan proporsional, untuk menjaga kepercayaan publik.
Selanjutnya, sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, telah diatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris wajib memastikan penerapan Strategi Anti Fraud di LJK berjalan secara efektif.
Dalam hal terdapat pelaku fraud yang berasal dari Bank, Pengawas dan juga Bank terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku).
Dia menuturkan, alikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud.
Dengan adanya Sipelaku tersebut diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan meningkatkan integritas pelaku SJK. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud yang disampaikan oleh LJK kepada OJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.
Mengingat pentingnya peranan internal pengawasan bank, OJK telah menyampaikan surat penegasan kepada bank untuk mengingatkan kembali mengenai tugas, tanggung jawab dan kewenangan Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen dan SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) sesuai ketentuan yang berlaku, memperkuat budaya kepatuhan, budaya risiko, dan budaya integritas pada Bank Umum serta memperkuat efektivitas penerapan three lines of defense dalam Bank.
"Dari sisi pelindungan konsumen, pendekatan yang dilakukan tidak bisa hanya bertumpu pada penguatan internal bank. Literasi dan edukasi masyarakat menjadi faktor yang sama pentingnya," tuturnya.
OJK bersama industri akan terus mendorong peningkatan literasi keuangan, khususnya terkait keamanan transaksi digital, kewaspadaan terhadap modus penipuan, serta pemahaman hak dan kewajiban nasabah terhadap produk dan layanan yang ditawarkan perbankan.
Selain itu, berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, telah diatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh PUJK dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
"Ke depan, OJK juga akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan," kata dia.
Penguatan regulasi dan pengawasan dari regulator di satu sisi tetap harus diimbangi dengan disiplin dalam implementasinya oleh bank serta didukung dengan peningkatan kesadaran serta literasi dari masyarakat.
"Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, diharapkan kepercayaan terhadap industri perbankan dapat terus terjaga dan risiko kejadian serupa dapat diminimalkan," ujar Dian.
(kunthi fahmar sandy)