CMNP Gugat BHIT, Hotman Paris Sebut Unibank Bank Sehat Saat NCD Terbit
BHIT memastikan seluruh transaksi, termasuk penerbitan sertifikat deposito (NCD) oleh Unibank saat itu sah dan tak ada pelanggaran hukum.
IDXChannel - PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) angkat bicara terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Perseroan memastikan seluruh transaksi, termasuk penerbitan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit atau NCD) kala itu sah dan tak ada pelanggaran hukum.
Kuasa Hukum BHIT, Hotman Paris menegaskan PT Bank Unibank Tbk berstatus sebagai bank sehat saat NCD diterbitkan.
“Ketika NCD ini diterbitkan pada 1999, Unibank adalah salah satu bank sehat di Indonesia. CMNP sebagai pihak yang membeli juga melakukan audit rutin dan selalu memastikan surat berharga ini valid,” ujar Hotman saat konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar AS dan menunjuk PT Bhakti Investama (yang kini bernama PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai perantara alias arranger. Kemudian disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond senilai USD28 juta yang berarti Unibank menerima USD17,4 juta.
“Semua transaksi berjalan lancar. CMNP sendiri setiap tahun mengecek status surat berharga ini dan semuanya dinyatakan sah,” katanya.
Namun, kata Hotman, masalah muncul ketika pada 2001, Unibank dibekukan dan akhirnya dilikuidasi akibat dampak krisis moneter. Setelah Unibank tutup, CMNP tidak bisa mencairkan NCD-nya, sehingga menurut Hotman, bukan kesalahan BHIT atau Hary Tanoesoedibjo.
“Bagaimana mungkin menyalahkan pihak yang hanya berperan sebagai perantara? Semua transaksi dilakukan antara CMNP dan Unibank. Tidak ada satu sen-pun yang masuk ke MNC atau Hary Tanoe,” katanya.
Hotman pun mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan CMNP, mengingat transaksi ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Padahal, transaksi dilakukan saat Unibank masih dalam kondisi sehat.
“Fakta ini menunjukkan bahwa transaksi sah dan legal. Kalau ada masalah, harusnya diselesaikan sejak dulu, bukan baru sekarang,” ujar Hotman.
(Rahmat Fiansyah)