BANKING

Dear Anak Muda, Ini Tips Pinjam Uang agar Tak Tercekik Utang Segunung

Tangguh Yudha 23/01/2025 13:58 WIB

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan tips meminjam uang agar tak tercekik utang segunung.

Dear Anak Muda, Ini Tips Pinjam Uang agar Tak Tercekik Utang Segunung (foto mnc media)

IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar menanggapi banyaknya kasus bunuh diri karena terlilit utang, terutama pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurut Entjik, selain karena penggunaan pinjaman online ilegal yang penuh dengan tekanan, maraknya kasus tersebut juga didasari oleh masalah edukasi.

Dia menjelaskan, masih banyak orang yang kurang teredukasi terkait masalah finansial, sehingga mereka tidak bijak dalam mengelola keuangan serta memprioritaskan kebutuhannya.

"Saya selalu sampaikan pesan bahwa meminjam itu harus bijak. Harus sesuai kebutuhan, bukan keinginan," kata Entjik dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung, Kamis (23/1/2025).

Entjik menyebut, banyak anak muda yang terjebak mengikuti lifestyle atau gaya hidup. Mereka kerap kali memaksakan keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang tidak perlu dan di luar kemampuan.

"Anak muda sekarang banyak terjebak karena terlalu memaksakan diri karena keinginan. Untuk supaya bisa dia traktir temannya atau beli handphone yang oke, padahal kemampuan tidak seimbang," ujar Entjik.

"Nah, itu yang perlu kita edukasi terus. Jadi selalu harus bijak dalam meminjam. Harus sesuai kebutuhan. Bukan keinginan," tuturnya.

Beda Pinjol dan Pindar

Selain meminta agar kreditur bijak meminjam uang, Entjik juga menekankan pentingnya meminjam dari pinjaman daring (pindar) bukan pinjaman online.

Menurutnya, masyarakat perlu tahu bahwa istilah pinjaman online merujuk pada layanan pinjaman dana ilegal, sementara pinjaman daring berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun pinjaman online dan pinjaman daring sama-sama menyediakan akses pendanaan atau pinjaman secara online, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antar keduanya.

Selain dari sisi legalitas, pinjaman daring cenderung lebih ramah terhadap kreditur dengan bunga dan skema penagihan yang telah diatur. Hal ini juga diungkapkan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah.

"Tentang bunga dan biaya, di pindar diatur regulasi. Tak boleh melebihi ketentuan. Sedangkan pinjol ilegal suka-suka. Bunga tinggi, pinjam Rp3 juta selama 3 bulan jadi Rp30-50 juta. Kemudian akses data pribadi sembarangan dan disebarluaskan," ujar Kuseryansyah.

"Penagihan pindar ada SOP lengkap 32 halaman yang mengatur untuk tidak boleh menagih lebih dari jam 8 malam, tidak boleh menagih di hari libur keagamaan, banyak lagi kode etik atau aturan-aturan yang harus dijalankan. Kalau pinjol ilegal berhubungan dengan debt colector yang tidak ada aturannya, keluar kata-kata kebun binatang," kata dia.

(Fiki Ariyanti)

SHARE