sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Masyarakat Usia 26-35 Tahun Paling Banyak Gunakan Pinjol Ilegal

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
19/01/2025 06:40 WIB
Berdasarkan data pengaduan yang diterima Satgas PASTI 2024, terkait pinjol ilegal, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.
OJK Sebut Masyarakat Usia 26-35 Tahun Paling Banyak Gunakan Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)
OJK Sebut Masyarakat Usia 26-35 Tahun Paling Banyak Gunakan Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuanga (OJK) menyebut, berdasarkan data pengaduan yang diterima Satgas PASTI 2024, terkait pinjol 

ilegal, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun. 

"Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis Minggu (19/1/2025).

Selain itu, maraknya judi online juga perlu 

diwaspadai karena sangat merusak tatanan kehidupan apalagi kalau sudah kecanduan. Judol ini sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital  lainnya. 

Dia memaparkan, salah satu tantangan bagi anak muda adalah anak muda ini rentan terkena 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement