Deposito Nasabah Raib hingga Rp45 Miliar, Ini Klarifikasi Bank BUMN
Nasabah Bank pelat merah di Makassar terindikasi kebobolan deposito. Nasabah tersebut kehilangan dana deposito pada Bank BUMN di Makassar.
IDXChannel - Nasabah Bank pelat merah di Makassar terindikasi kebobolan deposito. Nasabah tersebut kehilangan dana deposito pada Bank BUMN di Makassar.
Sebagai pengusaha sekaligus pemilik Hotel Four Points by Sheraton Makassar dan Hotel Aerotel Smile Losari Makassar kehilangan deposito hingga Rp45 miliar.
Mengutip program Power Breakfast IDX Channel, Senin (13/9/2021), kehilangan depositonya di Bank pelat merah tersebut, Andi Idris Manggabarani mengatakan saat ingin mencairkan depositonya sebesar Rp30 miliar pada Februari 2021, pihak Bank menjelaskan deposito milik Andi tidak terdata dalam sistemnya.
Padahal, dia sudah puluhan tahun menjadi nasabah Bank BUMN tersebut. Sejak ekonomi tidak berjalan baik akibat pandemi Covid-19, Andi memutuskan untuk mangalihkan tabungannya pada Bank BUMN ini dengan bentuk deposito sejak Juli 2020.
Dari pengalihan tabungannya, terkumpul dana sebesar Rp70 miliar.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan Bank BUMN menyatakan semua pihak sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan yakin bahwa penegak hukum bersikap transparan dan sesuai fakta sebagaimana disampaikan melalui surat jawabannya, pada Jumat (10/9/2021).
“Sebagaimana diketahui klien kami telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani, dimana saat itu diperlihatkan 3 (tiga) bilyet deposito Bank BUMN KC Makassar total senilai Rp40 Miliar tertanggal 01 Maret 2021,” tulis surat jawaban Kuasa Hukum Bank BUMN, Ronny LD Janis SH, SpN dari Janis & Associates, dikutip Senin (13/9/2021).
Disebutkan bahwa bilyet deposito yang ditunjukkan oleh Andi, tidak pernah diterbitkan oleh kantor cabang Makassar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien Bank Negara tersebut. Dimana, berdasarkan bukti dan fakta tersebut, dugaan kuat deposito yang diterbitkan palsu.
Kemudian, pihak Bank BUMN berinisiatif membawa kasus pada Bareskrim Polri pada 1 April 2021 agar ditindaklanjuti secara hukum. Pihak Bareskrim Polri menerangkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan terhadap tersangka, MBS, dan pihak lainnya masih dilakukan.
Adapun Mucharom menegaskan bahwa Bank BUMN ini sudah memiliki SOP baku produk deposito, mulai dari pembukuan, pembayaran bunga, dan pencairannya. (FIRDA/TYO)