Digitalisasi Bank, Ekonom: Harus Punya Modal Kalau Mau Bersaing
Poin peraturan yang akan diterapkan, yakni modal yang wajib dimiliki minimal Rp10 triliun. Ini membuktikan bank yang masuk ke digitalisasi harus punya modal.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan untuk membantu perkembangan bank digital di tanah air. Salah satu poin peraturan yang akan diterapkan, yakni ketentuan permodalan yang wajib dimiliki adalah minimal Rp10 triliun.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, menuturkan, untuk melakukan digitalisasi perusahaan memang hanya membutuhkan modal. Jika tidak memiliki modal, bukan tidak mungkin platform tersebut bakal tergerus di tengah persaingan.
“Dari perusahaannya tentunya yang dibutuhkan hanya modal. Ya untuk digital itu kan bank harus meningkatkan teknologi, meningkatkan infrastruktur pendukung, kemudian juga meningkatkan SDM,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini (11/3) di Jakarta.
Menurut dia, untuk bank-bank yang sudah melaksanakan meningkatkan berbagai layanan pendukung sejak awal, itu menjadi hal yang tidak sulit. Akan tetapi, tidak semua bank siap untuk itu.
“Beberapa bank kan memang sudah mengarah ke layanan digital ya dengan mobile banking, internet banking, itu kan digital semua. Itu ditingkatkan, cuman kan enggak semua bank siap untuk itu. Kan ada bank-bank yang modalnya terbatas, makanya OJK sudah meningkatkan persyaratan modal bank,” ujar Piter.
Sementara itu, kata dia, bank-bank yang tidak meningkatkan modal nantinya akan tidak bisa bersaing. Oleh karena itu saat ini terjadi proses konsolidasi.
“Kalau banknya tidak meningkatkan modal, mereka tidak bisa bersaing nantinya. Nah ini makanya sekarang terjadi proses konsolidasi di perbankan. Bank-bank kecil kemudian dibeli oleh bank-bank besar atau diakuisisi oleh perusahaan-perusahaan digital, dan sebagainya,” ucap Piter. (TYO)