BANKING

Dolar Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Parkir Setahun, Ini Respons BNI (BBNI)

Anggie Ariesta 22/01/2025 19:45 WIB

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyambut positif kebijakan pemerintah merevisi PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Dolar Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Parkir Setahun, Ini Respons BNI (BBNI). (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyambut positif kebijakan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Para eksportir nantinya wajib menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia sebesar 100 persen minimal selama satu tahun.

Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini menuturkan, DHE yang dikelola BNI berada di kisaran USD1,3 miliar atau 13 persen berasal dari deposito valuta asing dan 70 persen dalam bentuk giro.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan, sebagai dengan posisi Desember 2024 tahun lalu, DHE yang ada di BNI di kisaran USD1,3 miliar atau 13 persen dari deposito valas dan 70 persennya adalah dalam bentuk giro," ujarnya dalam Paparan Kinerja Keuangan 2024 di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Menurut Novita, dengan adanya kebijakan tersebut, BNI akan mendapatkan dampak positif dalam hal cost of fund seiring dengan meningkatnya jumlah DHE.

"Dan kami juga dengan adanya peraturan baru tersebut, kami perkirakan jumlah tersebut akan meningkat, sehingga kami mendapatkan positive impact dari hal tersebut dengan menjaga cost of fund yang lebih efisien," kata Novita.

Sebelumnya, pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Para eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia sebesar 100 persen minimal selama satu tahun. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Dalam aturan sebelumnya, eksportir wajib memarkirkan DHE di Indonesia minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

(Dhera Arizona)

SHARE