DPLK Syariah Muamalat Capai Rp1,7 Triliun, Naik 3,4 Persen di 2024
Per akhir 2024, total peserta DPLK Syariah di Bank Muamalat mencapai lebih dari 113 ribu akun
IDXChannel - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat mencatat nilai aktiva bersih (NAB) tumbuh 3,4 persen year on year (yoy) menjadi Rp1,7 triliun.
"Alhamdulillah, di tengah berbagai tantangan, DPLK Syariah Muamalat bisa menjaga kinerja dan tetap tumbuh pada tahun lalu. Return investasi bahkan meningkat dari tahun lalu di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian dunia," kata Executive Director DPLK Syariah Muamalat Aznovri Kurniawan di Jakarta Rabu (19/3/2025).
Sejumlah indikator keuangan DPLK syariah pertama di Indonesia ini juga menunjukkan performa yang baik. Kinerja investasi yang tecermin dari rasio return on investment (RoI) meningkat menjadi 6,71 persen pada akhir 2024 dari 6,41 persen di akhir tahun sebelumnya.
Rasio return on asset (RoA) naik menjadi 5,38 persen pada akhir 2024 dibandingkan 5,08 persen pada periode yang sama 2023. Adapun rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional atau BOPO turun menjadi 18,59 persen pada 2024 dibandingkan akhir 2023 yang sebesar 21,45 persen.
"InsyaAllah capaian ini sesuai komitmen kami untuk mengembangkan investasi dana nasabah secara maksimal, baik melalui perusahaan maupun nasabah individu atau masyarakat umum," kata Aznovri.
DPLK Syariah Muamalat juga terus meningkatkan akuisisi peserta baru. Per akhir 2024, total peserta DPLK Syariah di Bank Muamalat mencapai lebih dari 113 ribu akun, yang terdiri dari peserta yang mendaftar secara individu maupun melalui perusahaan, dengan jumlah perusahaan yang telah bekerja sama mencapai 825 institusi.
Aznovri menambahkan, DPLK Syariah Muamalat menawarkan tiga produk dana pensiun yang dikelola sepenuhnya secara syariah sesuai kebutuhan nasabah, yakni Pensiun Hijrah bagi nasabah individu yang dapat mendaftar secara individu atau melalui perusahaan, Pensiun Hijrah Pasca Kerja bagi pencadangan kompensasi pasca kerja untuk perusahaan, dan Pensiun Hijrah Eksekutif bagi nasabah individu level eksekutif di perusahaan.
Selain itu, DPLK Syariah Muamalat juga melayani pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang berasal dari dana pensiun nasabah melalui lembaga amil zakat yang juga didirikan oleh Bank Muamalat, yaitu Baitulmaal Muamalat.
(kunthi fahmar sandy)