BANKING

DPR Ketok Palu Anggaran OJK 2024 Sebesar Rp8,03 Triliun

Dhera Arizona 22/11/2023 16:11 WIB

Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Anggaran Kerja (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun.

DPR Ketok Palu Anggaran OJK 2024 Sebesar Rp8,03 Triliun. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Anggaran Kerja (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun. Angka ini mencakup jenis kegiatan operasional, kegiatan administratif, kegiatan pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya.

"Komisi XI DPR menyetujui RKA OJK tahun 2024 sebesar Rp8.031.696.478.814," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O Frederik saat rapat kerja dengan OJK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dolfie mengungkapkan, anggaran tersebut terdiri dari biaya kegiatan operasional sebesar Rp932,45 miliar, kegiatan administratif Rp6,49 triliun, dan kegiatan pengadaan aset Rp611,19 miliar.

Secara rinci, anggaran untuk masing-masing bidang yaitu pengawasan sektor perbankan Rp1,35 triliun; pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon Rp711,79 miliar; pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp431,75 miliar; serta pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya Rp290,08 miliar.

Kemudian, anggaran pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto Rp64,90 miliar; pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen Rp345,68 miliar; audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas Rp165,60 miliar; kebijakan strategis Rp1,84 triliun; serta manajemen strategis Rp2,82 triliun.

Rencana Anggaran Kerja (RKA) OJK tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun bersumber dari proyeksi penerimaan pada tahun anggaran 2023. Terdiri dari penerimaan dari pungutan registrasi sebesar Rp49,06 miliar, pungutan tahunan Rp7,59 triliun, dan penerimaan lain-lain Rp384,74 miliar.

(YNA)

SHARE