IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama).
Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
BPR Indotama beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
OJK dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/11) menjelaskan, pada 12 April 2023, BPR Indotama ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana
ketentuan.