sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, Ini Penyebabnya

Banking editor Fiki Ariyanti
21/11/2023 18:53 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama). 
OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, Ini Penyebabnya (Foto MNC Media)
OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, Ini Penyebabnya (Foto MNC Media)

Kemudian pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019
tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. 

Akan tetapi, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif atau tidak dapat ditemui.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement