sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, Ini Penyebabnya

Banking editor Fiki Ariyanti
21/11/2023 18:53 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama). 
OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, Ini Penyebabnya (Foto MNC Media)
OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, Ini Penyebabnya (Foto MNC Media)

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Darwisman. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement