BANKING

Fakta Uang Rupiah 1.0, Ternyata Spesimen: Begini Penjelasan Resmi Bank Indonesia

Kurnia Nadya 08/04/2024 18:54 WIB

Video uang rupiah 1.0 yang sempat beredar sebenarnya hanyalah video uang spesimen yang dicetak oleh Perum Peruri, bukan uang resmi.

Fakta Uang Rupiah 1.0, Ternyata Spesimen: Begini Penjelasan Resmi Bank Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Artikel ini akan mengulas fakta uang rupiah 1.0 yang belakangan membuat heboh. Bank Indonesia telah mengumumkan klarifikasi melalui akun Instagram resminya pada 7 April 2024. 

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan uang kertas rupiah dengan denominasi Rp1, sehingga seolah-olah Bank Indonesia telah menerbitkan uang redenominasi Rp1.000 menjadi satu rupiah (1.0). 

Namun Bank Indonesia membantahnya, uang pecahan 1.0 yang ditunjukkan dalam video tersebut adalah house note dari Perum Peruri, perusahaan yang bertanggung jawab mencetak uang kartal. 

“House note merupakan spesimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh perusahaan pencetak uang (Perum Peruri). Tujuannya untuk mempromosikan kemampuan Peruri dalam mencetak uang dengan teknologi security features-nya,” tulis Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa house note atau uang spesimen tidak bisa digunakan untuk transaksi sebagai alat pembayaran yang sah. Karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah sesuai ketentuan UU Mata Uang No. 7/2021. 

Selain itu, Bank Indonesia juga belum menerbitkan uang baru. Terakhir kali Bank Indonesia menerbitkan uang emisi baru adalah pada 18 Agustus 2022, yakni dengan tujuh pecahan uang rupiah kertas. 

Bank Indonesia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan menyaring informasi sebelum membagikan informasi terkait uang rupiah secara luas, agar masyarakat lain terhindari dari hoax. 

Itulah informasi menarik tentang fakta uang rupiah 1.0 yang sempat menghebohkan masyarakat. (NKK)

SHARE