BANKING

Fokus Sektor Perumahan, BTN Tak Terlibat Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Anggie Ariesta 18/11/2025 15:41 WIB

Keputusan tersebut telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Bendahara Negara yang akan menempatkan dana di bank-bank anggota Himbara. 

Fokus Sektor Perumahan, BTN Tak Terlibat Pembiayaan Kopdes Merah Putih. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memastikan tidak ditunjuk pemerintah sebagai penyalur pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam program pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan, pemerintah meminta BTN tetap fokus pada mandat utama di sektor perumahan, sehingga bank tersebut tidak masuk dalam skema penempatan dana pemerintah untuk program tersebut.

"BTN enggak ikut, kan BTN dikecualikan. Karena BTN tuh bank yang sangat fanatik di perumahan, koperasi saja nggak boleh," ujarnya ketika ditemui di Menara BTN, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Nixon menjelaskan, keputusan tersebut telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Bendahara Negara yang akan menempatkan dana di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Bahkan, BTN sempat mengajukan diri untuk ikut serta, namun pemerintah tetap mengecualikan BTN.

"Jadi kita sudah mengajukan, memang kita dikecualikan. Saya kalau ditanya kecewa nggak? Ya kita harus menghormati pemerintah," ucapnya.

Dengan demikian, BTN akan memusatkan perhatian pada mandat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP). Tahun ini, BTN ditugaskan menyalurkan KPP sebesar Rp9,5 triliun. Nixon mengakui penugasannya baru diterima pada September, sehingga waktu untuk mengejar target penyaluran sangat terbatas.

"Jadi waktunya cuma dua bulan buat tahun ini. Tapi kita lagi kerja keras untuk mengejar KPP baik sisi supply maupun sisi demand," kata Nixon.

Selain KPP, BTN juga menjalankan penugasan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) serta kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Saya masih optimistis dan ada tiga program berarti, (yaitu) KUR, KPP, dan FLPP," kata dia.

Sebagai informasi, dukungan pendanaan untuk Kopdes Merah Putih diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta menyiapkan pembiayaan melalui Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau dana desa untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, serta fasilitas pendukung Kopdes Merah Putih.

"Menteri Keuangan untuk melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi poin keenam Inpres tersebut.

Dana tersebut akan ditempatkan di Himbara serta Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk kemudian disalurkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Dana ini menjadi sumber likuiditas bagi Agrinas dalam membangun fasilitas fisik Kopdes Merah Putih.

Adapun pinjaman yang disediakan Himbara untuk program ini memiliki plafon maksimal Rp3 miliar per gerai dengan tenor enam tahun.

(NIA DEVIYANA)

SHARE