BANKING

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

Iqbal Dwi Purnama 31/01/2026 18:43 WIB

Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1/2026), dan berlaku efektif pada tanggal yang sama.

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) guna menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1/2026), dan berlaku efektif pada tanggal yang sama.

Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sementara itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menjelaskan bahwa penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

"OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan," demikian pernyataan resmi OJK, Sabtu (31/1/2026).

Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal, demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan memperkuat pelindungan konsumen.

(NIA DEVIYANA)

SHARE