Hartadinata Abadi (HRTA) Raih Pembiayaan Sindikasi dari BNI Rp2,4 Triliun
Pendanaan sindikasi merupakan bukti kepercayaan dari institusi keuangan besar di Indonesia terhadap prospek pertumbuhan perusahaan.
IDXChannel - Emiten manufaktur perhiasan emas, PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), menandatangani perjanjian pendanaan sindikasi senilai Rp2,4 triliun dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
BBNI menjadi Mandated Lead Arranger & Bookrunner (MLAB) yang akan bekerja sama dengan bank lainnya.
Direktur Utama HRTA, Sandra Sunanto, menjelaskan pendanaan sindikasi merupakan bukti kepercayaan dari institusi keuangan besar di Indonesia terhadap prospek pertumbuhan perusahaan.
"Hal ini tentunya menjadi pencapaian milestone yang penting dalam meningkatkan corporate image HRTA, untuk selanjutnya dapat naik kelas menjadi Perusahaan berskala internasional di masa mendatang," kata Sandra dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Penggunaan dana dari Perjanjian ini akan digunakan oleh Hartadinata untuk tambahan modal kerja dengan tujuan meningkatkan kinerja operasi Perseroan.
Fasilitas pendanaan sindikasi bertenor 12 bulan hingga 48 bulan dengan tingkat bunga JIBOR 1 bulan + 3% per-tahun. Tingkat suku bunga tersebut masih lebih rendah dibandingkan rata - rata beban bunga dari fasilitas kredit perbankan dan obligasi yang dimiliki Perseroan saat ini.
Meskipun di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global baik dari ancaman resesi ekonomi hingga kondisi geopolitik, Sandra optimistis dukungan dari pendanaan sindikasi dapat semakin meningkatkan pertumbuhan bisnis Hartadinata di 2023.
Dengan pencapaian strategis yang telah dilakukan Perseroan, HRTA saat ini telah berhasil memperkuat posisi sebagai perusahan perhiasan emas dan emas murni paling terintegrasi dari industri antara (midstream) hingga industri hilir (downstream
) di Indonesia. (NIA)