BANKING

Ingat Tiga Hal Ini Sebelum Investasi agar Tak Jadi Korban Penipuan

Anggie Ariesta 07/02/2023 10:43 WIB

OJK berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati mencermati produk jasa keuangan yang akan digunakan.

Ingat Tiga Hal Ini Sebelum Investasi agar Tak Jadi Korban Penipuan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, harus berhati-hati mencermati produk jasa keuangan yang akan digunakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, yang paling dasar adalah pastikan bahwa produk tersebut entitas yang legal.

"Hati-hati izin mendirikan usaha berbeda dengan izin untuk usaha di sektor keuangan yang ini adalah harus otoritas di sektor keuangan, dalam hal ini OJK," tegas Kiki, panggilan akrabnya dalam segmen Market Buzz Power Breakfast IDX, Selasa (7/2/2023).

Kiki seringkali mengingatkan, hal tersebut karena sering rancu, di mana izin usaha berbentuk PT, padahal berbeda. Jadi pastikan berinvestasi pada entitas legal dengan cara telepon atau WA ke call center OJK di 157 atau 08157157157.

"Nomor bebas pulsa ya, sebutkan saja nanti namanya apa, nanti kami akan menyampaikan 'oh ini legal, ini yang bodong' misalnya seperti itu," ungkap Kiki.

Padahal, sampai saat ini, OJK mengaku sudah banyak melakukan publikasi di berbagai sosial media. Tetapi menurut Kiki, masih banyak masyarakat yang malas untuk mencari tahu sendiri.

Kemudian, ketika sudah memastikan entitas tersebut legal, masyarakat juga harus memerhatikan logis atau tidak. Kiki mencontohkan koperasi, berizin resmi tetapi menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal.

"Nah ini adalah salah satu hal yang membuat masyarakat kita mudah sekali terjebak pada skema-skema yang kemudian akan menjerat mereka di masa mendatang," katanya.

Ketika sudah memastikan legal dan logis, masyarakat diminta harus tetap belajar tentang investasi itu sendiri, seperti di pasar modal. Kiki lantas mengimbau agar masyarakat memahami produk dan jasa keuangan apa yang digunakan.

"Kalau mau beli saham, reksa dana pahami dulu ini saham apa seperti apa fundamentalnya. Terus kalau reksa dana isinya seperti apa, apa reksa dana saham atau campuran," saran Kiki.

(FAY)

SHARE