Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
kondisi kesehatan keuangan Kresna Life sudah menurun sejak lama.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life lantaran tak pernah memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sejak 2022.
“OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat (23/6/2023).
Ogi menjelaskan, kondisi kesehatan keuangan Kresna Life sudah menurun sejak lama. OJK pun telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan program rencana penyehatan keuangan (RPK) untuk disampaikan kepada OJK.
Adapun RPK terakhir disampaikan Kresna Life menjelang berakhirnya 2022 dengan skema konversi kewajiban pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL), di mana kekurangan dari konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham, pengendali atau mitra strategis yang akan masuk ke perusahaan.
“Namun sampai dengan perpanjangan waktu yang telah kami berikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar dan jumlah yang menyetujui belum mencapai yang diharapkan,” lanjut Ogi.
Selain itu, pemegang saham pengendali tidak pernah memasukkan modal ke dalam perusahaan atau ke dalam escrow account yang diminta OJK untuk memenuhi kekurangan.
Ogi menyebut, OJK telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen Kresna Life dan pemegang saham untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan.
“Untuk itu kami memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan kepastian hukum untuk industri, bagi perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ogi.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Nantinya, tim likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
(DES)