Ini Kata Pengamat Terkait Perluasan Mandat BI di UU PPSK Terkait Obligasi
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis (15/12/2022) mensahkan Undang-Undang keuangan baru.
IDXChannel – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis (15/12/2022) mensahkan Undang-Undang keuangan baru. Undang-Undang tersebut terkait dengan perluasan mandat Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meresmikan operasi monetisasi utang.
Dilansir melalui Reuters, Kamis (15/12/2022), Undang-undang tersebut adalah "Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan", aturan baru juga terlihat membuka pintu bagi mantan politisi untuk memimpin Bank Indonesia (BI), meningkatkan kekhawatiran tentang independensinya.
Dalam aturan tersebut, BI juga telah mendapatkan izin untuk membeli obligasi pemerintah di pasar perdana jika presiden menyatakan situasi krisis, yang secara efektif meresmikan operasi pembelian obligasi era pandemi bank.
Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di pasar keuangan tentang risiko pemerintah menekan bank sentral untuk memompa dukungan tersebut ke dalam perekonomian, terutama mengingat sejarah inflasi Indonesia yang melarikan diri.
Menanggapi hal tersebut, Josua Pardede, ekonom Bank Permata mengatakan, "Saya rasa tidak menjadi masalah ketika narasinya (bagi BI) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan," katanya.
"Akan menjadi perhatian jika tujuan utamanya adalah untuk mendukung pertumbuhan."
Karena program pembelian obligasi BI akan tetap terbatas pada kondisi tertentu, pasar tidak boleh bereaksi negatif terhadap RUU tersebut, kata Pardede. Rupiah dan obligasi pemerintah sedikit berubah pada hari Kamis.
Analis Barclays mengatakan mereka ragu perubahan itu akan membuat BI lebih dovish.
"Bank sentral selalu sangat peduli dengan pertumbuhan ekonomi di samping mandatnya yang melawan inflasi dan tidak pernah membutuhkan ini untuk dijabarkan, dalam pandangan kami," kata mereka dalam sebuah catatan, menambahkan bahwa memprioritaskan stabilitas dapat membuat BI fokus pada ancaman yang mungkin diabaikan oleh bank.
Parlemen telah memikirkan perubahan tentang bagaimana BI beroperasi sejak awal pandemi, menakuti pasar keuangan pada satu titik dengan saran untuk memberikan hak suara kepada menteri pemerintah pada tinjauan kebijakan moneter bulanannya. Undang-undang baru menjatuhkan gagasan itu.
RUU tersebut menambahkan aturan yang mencakup perbankan, asuransi, fintech, dan aset digital. Pihaknya juga berupaya memperketat tata kelola regulator keuangan, termasuk menyerukan badan pengawasan baru bagi OJK.
Undang-undang ini juga memindahkan pengawasan perdagangan mata uang kripto ke OJK dari regulator komoditas.
(DKH)