sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU PPSK Disahkan, Bank Indonesia Punya Mandat Lebih Luas

Banking editor Dian Kusumo
15/12/2022 14:58 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis (15/12/2022) mensahkan Undang-Undang keuangan baru.
UU PPSK Disahkan, Bank Indonesia Punya Mandat Lebih Luas. (Foto: MNC Media)
UU PPSK Disahkan, Bank Indonesia Punya Mandat Lebih Luas. (Foto: MNC Media)

UU PPSK Disahkan, Ini Mandat untuk Bank Indonesia

IDXChannel – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis (15/12/2022) mensahkan Undang-Undang keuangan baru. Undang-Undang tersebut terkait dengan perluasan mandat Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meresmikan operasi monetisasi utang.

Dilansir melalui Reuters, Kamis (15/12/2022), Undang-undang tersebut adalah "Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan", aturan baru juga terlihat membuka pintu bagi mantan politisi untuk memimpin Bank Indonesia (BI), meningkatkan kekhawatiran tentang independensinya.

Mencapai lebih dari 500 halaman, anggota parlemen mengatakan RUU itu bermaksud memperbarui peraturan untuk mengatasi tantangan di era digital, meningkatkan efisiensi sektor keuangan, dan mempromosikan inklusi keuangan.

Berbicara setelah pemungutan suara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepada anggota parlemen bahwa undang-undang baru menggantikan peraturan lama, termasuk beberapa yang telah ada selama 30 tahun.

Undang-undang tersebut menggarisbawahi bahwa bank sentral tetap menjadi lembaga independen, namun memperluas mandat BI untuk juga menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, di atas mandat tunggal menjaga nilai rupiah tetap stabil.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement