sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU PPSK Disahkan, Bank Indonesia Punya Mandat Lebih Luas

Banking editor Dian Kusumo
15/12/2022 14:58 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis (15/12/2022) mensahkan Undang-Undang keuangan baru.
UU PPSK Disahkan, Bank Indonesia Punya Mandat Lebih Luas. (Foto: MNC Media)
UU PPSK Disahkan, Bank Indonesia Punya Mandat Lebih Luas. (Foto: MNC Media)

BI juga telah mendapatkan izin untuk membeli obligasi pemerintah di pasar perdana jika presiden menyatakan situasi krisis, yang secara efektif meresmikan operasi pembelian obligasi era pandemi bank. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di pasar keuangan tentang risiko pemerintah menekan bank sentral untuk memompa dukungan tersebut ke dalam perekonomian, terutama mengingat sejarah inflasi Indonesia yang melarikan diri.

Bank sentral tidak menanggapi permintaan komentar.

Undang-undang baru itu secara eksplisit melarang anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota dewan BI, termasuk menjadi gubernur.

Namun, politisi dapat dinominasikan untuk pekerjaan utama BI setelah mengundurkan diri dari partai mereka, kata sumber yang terlibat dalam musyawarah tersebut.

Beberapa ekonom percaya mengizinkan mantan politisi daripada teknokrat untuk memimpin BI dapat mengancam independensinya karena ikatan partai akan tetap kuat sementara juga akan ada pertanyaan tentang keahlian dan kesesuaian mereka.

Undang-undang tersebut juga membawa aturan baru yang mencakup perbankan, asuransi, fintech, dan aset digital. Selain itu, pihaknya berupaya memperketat tata kelola regulator keuangan, termasuk menyerukan adanya badan pengawasan baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undang-undang ini juga memindahkan pengawasan perdagangan mata uang kripto ke OJK dari regulator komoditas.

(DKH)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement