BANKING

Ini Risiko yang Terjadi Jika Alami Kredit Macet, Salah Satunya Cicilan Bengkak

Kunthi Fahmar Sandy 15/11/2022 16:16 WIB

Terlepas dari keyakinan agama maupun budaya, terdapat beberapa risiko yang akan timbul jika telah mengalami kredit macet atau gagal bayar.

Ini Risiko yang Terjadi Jika Alami Kredit Macet, Salah Satunya Cicilan Bengkak (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Dalam perencanaan keuangan, Adakalanya kita tidak memiliki uang tunai yang cukup sehingga perlu berutang atau mengajukan kredit.

Terlepas dari keyakinan agama maupun budaya, terdapat beberapa risiko yang akan timbul jika telah mengalami kredit macet atau gagal bayar.

Risiko yang pertama yaitu cicilan menjadi semakin besar karena bunga dan denda terus bertambah. Hal ini bisa membuat utang semakin menumpuk. Jangan sampai kita melakukan gali lubang tutup lubang dan terjebak dalam tumpukan utang.

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id Selasa (15/11/2022), risiko yang kedua yaitu agunan yang dijaminkan disita dan terpaksa dilelang apabila terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban. 

Risiko ini dapat terjadi apabila mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pergadaian.

Disamping itu, Lelang dapat dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pergadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban. Ingat Hak dan Kewajiban Debitur!

Lelang juga termasuk penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Sementara itu, Debitur juga memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Bank wajib mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.

Debitur memiliki kewajiban untuk membayar tagihan dan beritikad baik dalam proses pelunasan.

Apabila tidak terdapat itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Dalam hal ini bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang oleh Bank. 

"Untuk menghindari risiko lelang, perlu ada kebijakan dalam mengajukan utang dan melakukan pelunasan, pahami prosedur serta hak dan kewajiban yang berlaku," seperti dikutip.

Jika memiliki kendala dapat mengajukan keringanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Apabila tidak terdapat itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Dalam hal ini bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang oleh Bank. 

Proses lelang dilakukan secara terbuka oleh Bank. Adapun mekanismenya mungkin berbeda untuk setiap lembaga.

Risiko yang tidak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Hal ini dapat berpengaruh pada reputasi debitur.

"Jika di masa yang akan datang telah melakukan pengajuan kredit akan berisiko ditolak. Hal ini berlaku untuk seluruh lembaga jasa keuangan," bebernya.

Mengenai risiko yang dapat timbul dari kredit macet atau gagal bayar. Maka dari itu, kita perlu bijak dalam mengajukan kredit. Beberapa tips yang dapat terapkan diantaranya cicilan utang tidak boleh melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang paling penting ajukan pinjaman agar mampu melunasinya.

(Penulis Hafiz Habibie magang)

(SAN)

SHARE