IDXChannel – Sudah tidak asing lagi dengan istilah kredit yang ditawarkan oleh perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank.
Kredit ini khusus bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro yang terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id. Selasa (15/11/2022), pada dasarnya Kredit Program Pemerintah merupakan pinjaman atau pembiayaan yang diatur dan mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan tujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan.
Saat ini Kredit Program Pemerintah dapat diakses melalui bank pemerintah, bank swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), PT. Pegadaian, PT. PNM, dan lembaga lainnya yang ditunjuk pemerintah.
Oleh karena itu, umumnya Kredit Program Pemerintah memiliki prosedur yang relatif mudah dan bunga yang relatif terjangkau. Tentunya hanya masyarakat yang memenuhi kriteria penerima program yang dapat mengajukan Kredit Program Pemerintah.