BANKING

Inilah Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah

Mohammad Yan Yusuf 16/09/2023 14:00 WIB

Bila bank umum konvensional menggunakan sistem bunga, sementara itu bank syariah menggunakan prinsip untung rugi.

Inilah Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Bila bank umum konvensional menggunakan sistem bunga, sementara itu bank syariah menggunakan prinsip untung rugi.

Keduanya merupakan perbedaan keduanya. Selain itu ada juga beberapa perbedaan lainnya yang perlu Anda ketahui. 

Lantas apa saja perbedaan bank umum konvensional menggunakan sistem bunga, sementara itu bank syariah menggunakan prinsip untung rugi. Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber.

Perbedaan Bank Umum Konvensional dan Bank Syariah

Kami mencatat ada enam perbedaan keduanya yang perlu diketahui. Apa saja itu? Simak rinciannnya.

1. Prinsip Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama terletak pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara. 

Sedangkan pada bank syariah, prinsipnya mengacu pada hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu, aktivitas bank syariah menggunakan prinsip syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil.

2. Tujuan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Bank Konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau sesuai dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. Sedangkan pada Bank Syariah, fokusnya tidak hanya pada keuntungan dan profit, namun harus sesuai dengan prinsip syariah.

Tidak heran, beberapa produk perbankan syariah harus berlandaskan kerelaan dari masing-masing pihak, tanpa ada unsur paksaan, serta tolong-menolong antar sesama nasabahnya. 

Inilah Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah. (FOTO : MNC MEDIA)

3. Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan berikutnya terletak pada sistem operasional yang digunakan. Pada bank konvensional, sistem operasionalnya menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional. 

Sementara pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan adalah bagi hasil atau nisbah. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima oleh bank. Semakin tinggi keuntungan yang diterima oleh bank, maka akan semakin tinggi pula bagi hasil yang diterima oleh nasabah dan begitu pula sebaliknya.

4. Pengawas Kegiatan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Pengawas kegiatan bank konvensional dan bank syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris. 

Sedangkan untuk bank syariah, pengawasnya terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.

5. Hubungan antara Nasabah dan Bank Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur. Nasabah pada bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur.

Pada bank syariah, terdapat 4 jenis hubungan nasabah dan bank, yakni penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. 

6. Pengelolaan Dana Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah dapat pula dilihat dari sisi pengelolaan dananya. Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan pada seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.

Namun pada bank syariah, pengelolaan dana didasarkan pada aturan Islam, dimana pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.

Itulah penjelasan perbedaan bank konvensional dan bank syariah, serta jawaban bank umum konvensional menggunakan sistem bunga, sementara itu bank syariah menggunakan prinsip untung rugi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE