BANKING

Inilah Rekening Tempat Sri Mulyani Simpan Uang Negara, Jenis dan Fungsinya

Kurnia Nadya 21/10/2022 16:29 WIB

Menteri Keuangan mengelola keuangan negara dengan beberapa rekening milik negara yang secara khusus dipantau langsung olehnya.

Inilah Rekening Tempat Sri Mulyani Simpan Uang Negara, Jenis dan Fungsinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Tahukah Anda di mana rekening tempat Sri Mulyani simpan uang negara? Rupanya, menteri keuangan menyimpan triliunan rupiah kas negara di sebuah rekening khusus, yakni Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

Untuk mempermudah perandaian, jika seseorang memiliki rekening utama tempat ia menyimpan uang yang ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, maka Indonesia memiliki RKUN, yang arus keluar masuknya uang dipantau dan dikelola langsung oleh bendahara umum negara (BUN), yakni menteri keuangan.

Semua aktivitas penarikan uang dari rekening itu harus dilakukan dengan persetujuan menteri keuangan terlebih dahulu. Namun selain RKUN, ada rekening lain milik negara yang juga dikelola oleh menteri keuangan. 

Dilansir dari datacenter.ortax.org pada Jumat (21/10), berdasarkan Permenkeu No. 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara Pasal 3 Ayat 1, ada empat jenis yang dikelola seorang menteri keuangan: 

  1. Rekening KUN
  2. Subrekening KUN yang merupakan bagian dari Rekening KUN
  3. Rekening Penerimaan, yang meliputi Rekening Penerimaan Kuasa BUN Pusat dan Rekening Penerimaan Kuasa BUN di daerah
  4. Rekening Pengeluaran, yang meliputi Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat dan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah

Berdasarkan Permenkeu No. 218/PMK.05/2007 Pasal 1, dijelaskan bahwa RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara ke bank sentral. 

Sedangkan Rekening Penerimaan adalah rekening Menkeu selaku BUN yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Umum atau badan lainnya, dan Rekening Pengeluaran adalah rekening Menkeu untuk membayar pengeluaran negara pada bank umum atau badan lainnya. 

Sehingga, RKUN tidak hanya berisikan satu rekening saja dan menkeu selaku BUN juga dapat mengelola beberapa rekening negara. Sama halnya seperti seorang individu yang telah bekerja yang memiliki dua rekening untuk mempermudah pengelolaan keuangan pribadinya. 

Dari mana sumber-sumber uang yang masuk ke dalam uang negara? Kemudian, untuk apa saja uang-uang dalam kas ini digunakan? Simak penjelasan singkatnya sebagai berikut. 

Penambahan dan Pengeluaran Uang Negara

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Pasal 11 Ayat 1, disebutkan bahwa penambahan atau pendapatan uang negara bersumber antara lain dari: 

  1. Pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
  2. Penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan  negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang
  3. Penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga

Sedangkan pengeluaran negara, sesuai Peraturan Pemerintah No. 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Pasal 11 Ayat 2, disebutkan bahwa pengurangan atau pengeluaran uang negara diakibatkan oleh antara lain: 

  1. Belanja negara
  2. Pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman
  3. Pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga

Demikianlah ulasan singkat mengenai rekening tempat Sri Mulyani simpan uang negara. RKUN boleh diartikan sebagai rekening milik bangsa Indonesia secara keseluruhan. (NKK)

SHARE