BANKING

Investree Ungkap Rencana Pemulihan Bisnis Usai Tersandung Kasus Gagal Bayar

Cahya Puteri Abdi Rabbi 17/05/2024 15:20 WIB

PT Investree Radhika Jaya (Investree) memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan terus dilakukan.

Investree Ungkap Rencana Pemulihan Bisnis Usai Tersandung Kasus Gagal Bayar. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Investree Radhika Jaya (Investree) memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan terus dilakukan. Perseroan melakukan sejumlah cara, salah satunya restrukturisasi manajemen internal, efisiensi biaya operasional, pembukaan kembali layanan customer service, dan memulai kembali langkah penagihan piutang (collection).

“Kami ingin menunjukkan bahwa perusahaan tetap berjalan, dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada para lender dan borrower,” kata Co-Founder dan Director of Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Chuan Lim menyampaikan, restrukturisasi manajemen di Indonesia juga diharapkan juga dapat memperkuat pengelolaan bisnis dan mitigasi risiko yang lebih baik lagi di masa mendatang. Terkait perkembangan investasi oleh JTA Holdings, Lim menyebutkan bahwa proses investasi telah mulai dijalankan.

“Pencairan dana dari JTA Holding kami proyeksikan segera rampung, dan saat ini kami berada dalam proses pengecekan prosedur kelayakan skema JV,” ujarnya. 

Lim menjelaskan, penggalangan dana dari JTA Holding ke Investree sudah dipersiapkan sejak lama, salah satunya di tahun 2023, di mana kedua belah pihak sepakat untuk membuat JV bernama JTA Investree Consultancy yang berbasis di Doha, Qatar. 

Lim menilai, sampai saat ini Investree dan JTA terus menjaga komitmen dan itikad baik dalam memenuhi setiap prosedur yang dibutuhkan untuk finalisasi penggalangan dana ini.

“Saat ini, kami mencatat cukup banyak borrower dengan status pinjaman outstanding, dan kami berharap ada itikad baik dari Borrower untuk melakukan pembayaran kembali,” imbuh Lim.

Sebagaimana diketahui, aktivitas bisnis Investree sempat terhenti pada awal 2024, namun sejak Februari 2024, kantor Investree sudah dibuka dan beroperasi normal secara terbatas.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman memberikan informasi terbaru terkait platform peer-to-peer lending Investree dan iGrow yang sedang terjerat kasus gagal bayar.

Agusman menyampaikan, apabila penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, maka OJK dapat melakukan pendekatan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

“Sampai dengan akhirnya pencabutan izin usaha sebagaimana terjadi dengan TaniFund,” kata Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (13/5/2024).

(YNA)

SHARE