IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya alias Investree selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree.
“Antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat,” kata Aman dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Aman menuturkan, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.