BANKING

Jangan Jadi Korban Berikutnya, Cek Status KTA Kilat Legal atau Ilegal?

Shifa Nurhaliza Putri 21/01/2025 06:05 WIB

Korban pinjaman online atau KTA kilat illegal semakin marak dan korban terus bertambah

Jangan Jadi Korban Berikutnya, Cek Status KTA Kilat Legal atau Ilegal? (Foto: KTA Kilat Legal atau Ilegal)

IDXChannel – Korban pinjaman online atau KTA kilat illegal semakin marak dan korban terus bertambah. Lalu, sebenarnya KTA kilat itu legal atau illegal? 

Pertanyaan seperti KTA kilat resmi atau tidak tentu banyak ditanyakan oleh para masyarakat. Pinjaman online (pinjol) dengan produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) kilat sering kali menawarkan proses pencairan dana yang cepat. Namun, apakah pinjaman ini legal atau tidak, tergantung pada penyelenggaranya.

Di Indonesia, pinjol yang beroperasi secara legal harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki daftar penyedia pinjaman online yang telah terdaftar dan memperoleh izin untuk beroperasi. Pinjaman online yang terdaftar di OJK memiliki peraturan yang jelas mengenai bunga, denda, dan prosedur yang harus diikuti.

KTA Kilat Legal atau Ilegal?

Berdasarkan data yang ditemukan tim IDX Channel, KTA Kilat merupakan pinjaman online (pinjol) yang legal. KTA Kilat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Anda tetap harus berhati-hati karena KTA Kilat legal atau illegal tergantung pada penyelenggaranya. Anda wajib melakukan pengecekan dengan menghubungi OJK atau mencari informasi terlebih dahulu.

Namun, banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin, menawarkan bunga yang tinggi, dan menggunakan metode penagihan yang tidak sah. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:
a) Tidak terdaftar di OJK.
b) Bunga sangat tinggi dan biaya yang tidak transparan.
c) Praktik penagihan yang tidak etis atau intimidatif.
d) Tidak adanya informasi kontak yang jelas atau cara yang sah untuk mengajukan keluhan.

Jika Anda berniat untuk mengajukan pinjaman online, pastikan untuk memeriksa apakah penyelenggara pinjaman tersebut terdaftar di OJK. Anda bisa melihat daftar penyelenggara pinjol yang legal di situs resmi OJK.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE