IDXChannel - Masih getolnya industri perbankan dalam menyalurkan pembiayaannya ke sektor tambang mendapat sorotan dari berbagai pihak. Hal ini lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan.
Terlebih, salah satu bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan diduga telah memberikan pinjaman ke perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan dengan tanpa agunan dengan nominal hingga triliunan rupiah.
Terkait dugaan tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, pun turut angkat bicara. Menurutnya, sebagai sebuah lembaga yang hidup dari kinerjanya dalam menghimpun dana publik, bank memang sudah seharusnya menjalankan usaha dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudent) dan juga tata laksana perbankan yang mengedepankan manajemen risiko yang baik.
Bila kemudian dalam praktiknya lalu ditemukan potensi penyalahgunaan wewenang dan kredit macet (default), menurut Suparji, dapat diselesaikan melalui aturan atau regulasi yang berlaku, baik Undang-Undang (UU) Perbankan, OJK dan juga aturan-aturan lain.
"Bahkan termasuk juga UU Tipikor, bila memang ditemukan potensi kerugian keuangan negara," ujar Suparji, Senin (6/6/2022).