Karenanya, keberadaan agunan penting untuk digunakan sebagai sarana untuk tambahan jaminan, disamping jaminan umum yang sudah melekat sebelumnya (Pasal 1131 KUHPerdata).
"Eksistensi jaminan atau agunan ini sebagai sarana pemenuhan manajemen risiko dari bank bila di kemudian hari terjadi 'in order to control loan risk, bank often required collateral'," ungkap Suparji.
Dengan adanya jaminan kebendaan, lanjutnya, maka perbankan dapat memulihkan kerugian dari potensi gagal bayar tanpa harus melalui gugat-menggugat di pengadilan, yaitu karena memiliki hak kebendaan yang memberikan hak eksekurial melalui pelelangan benda jaminan.
"Dengan adanya jaminan kredit, maka bisnis perbankan menjadi efektif dan efesien serta menjamin kelancaran dalam perekonomian nasional," tegasnya. (TSA)