BANKING

Jangan Menghindar, Nasabah Bisa Datangi Perusahaan saat Kesulitan Bayar Cicilan

Dinar Fitra Maghiszha 10/11/2025 17:35 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tetap kooperatif saat menghadapi kesulitan dalam membayar cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tetap kooperatif saat menghadapi kesulitan dalam membayar cicilan. (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tetap kooperatif saat menghadapi kesulitan dalam membayar cicilan. Perilaku menghindari penagihan utang dinilai bukan solusi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pada dasarnya, pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian utang piutang memiliki kewajiban masing-masing. Dari posisi debitur, nasabah harus melunasi pinjamannya, sementara perusahaan memiliki kewajiban menagih dengan cara yang baik.

“Pengusaha punya kewajiban, konsumen juga punya kewajiban. Salah satu kewajiban konsumen adalah membayar utangnya,” ujarnya dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Friderica menilai, ketika nasabah tidak mampu membayar cicilan akibat kehilangan pekerjaan, langkah terbaik adalah datang langsung ke lembaga keuangan untuk menyampaikan kondisi sebenarnya. Nasabah yang terbuka soal kondisi keuangannya akan lebih mudah mendapatkan solusi restrukturisasi daripada yang menghindar dari tanggung jawab.

“Lebih baik datengin ke perusahaannya, Pak, Bu, saya lagi kena PHK misalnya begitu ya. Bisa nggak saya melakukan restrukturisasi? Itu lebih bisa diterima,” kata Friderica.

Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu perusahaan jasa keuangan mencari solusi, termasuk restrukturisasi pinjaman. OJK, kata dia, juga siap menjadi mediator antara nasabah dan perusahaan jasa keuangan.

“Kalau misalnya tidak kooperatif, laporin ke OJK, nanti akan dipertemukan,” ujar Friderica.

Di samping itu, Friderica juga menegaskan, OJK tetap memberikan pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan yang tidak menanggapi keluhan nasabah secara proporsional. Namun, dia mengingatkan nasabah harus tetap menunjukkan itikad baik. 

Dia menambahkan, dalam kasus seperti ini, OJK akan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dan perusahaan dan lembaga jasa keuangan untuk mencari penyelesaian yang sesuai ketentuan.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE