BANKING

Kebijakan Mobil dan Motor Wajib Asuransi Dinilai Bisa Dongkrak Kesadaran Masyarakat

Dinar Fitra Maghiszha 17/07/2024 22:45 WIB

Rencana peraturan wajib asuransi terhadap kendaraan bermotor mulai Januari 2025 dinilai dapat mendongkrak inklusi dan kesadaran masyarakat terhadap asuransi.

Kebijakan Mobil dan Motor Wajib Asuransi Dinilai Bisa Dongkrak Kesadaran Masyarakat. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Rencana peraturan wajib asuransi terhadap kendaraan bermotor mulai Januari 2025 dinilai dapat mendongkrak inklusi dan kesadaran masyarakat terhadap asuransi.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif. Sebab, tanggungan premi ke masyarakat dapat menjadi beban apabila tidak disertai kesadaran.

“Potensinya sangat besar untuk meningkatkan penetrasi asuransi dan inklusi asuransi kita yang masih rendah dengan besarnya populasi kendaraan bermotor kita,” kata Irvan kepada IDXChannel, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Asuransi kendaraan, terang Irvan, merupakan penyumbang premi terbesar industri asuransi umum, setelah properti yakni sekitar 20 persen.

Baginya, kewajiban ini dapat menjadi efektif apabila didukung ekosistem regulasi yang baik dari regulator, dan market of conduct dari pelaku asuransi.

“Tentu agar tidak menimbulkan kekecewaaan masyarakat dengan pengalaman gagal bayar dan pelayanan buruk asuransi yang banyak dikeluhkan masyarakat selama ini,” kata dia.

Senada, Pengamat Asuransi Dedi Kristianto menyebutkan, sosialisasi harus menjadi fokus utama para pemangku kepentingan. Hal ini mengingat jumlah populasi kendaraan bermotor sangat besar di Indonesia, kebijakan ini perlu dilakukan secara bijaksana.

“OJK haruslah bijaksana serta hati-hati dalam menelurkan kebijakan yang contra productive. Lakukan sosialisasi dan dengar masukan publik,” kata dia.

(YNA)

SHARE