sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kendaraan Bermotor Diwajibkan Punya Asuransi, Ini Respons Pengamat

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
17/07/2024 17:07 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025.
Kendaraan Bermotor Diwajibkan Punya Asuransi, Ini Respons Pengamat. (Foto: MNC Media)
Kendaraan Bermotor Diwajibkan Punya Asuransi, Ini Respons Pengamat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025. Ini diatur dalam Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai kebijakan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptisisme di kalangan masyarakat apabila tidak disertai edukasi yang masif.

“Pemilik kendaraan akan menyambut dengan skeptis karena akan menambah beban pengeluaran masyarakat yang sebelumnya ada isu kenaikan pajak Iuran Tapera, standardisasi BPJS,” kata Irvan kepada IDXChannel, Rabu (17/7/2024).

Sosialisasi dan edukasi yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli masyarakat yang sedang menurun sehingga dikhawatirkan akan menambah ongkos kendaraan bermotor.

“Perlu sosialisasi, mengingat kondisi masyarakat tengah mengalami penurunan daya beli dibuktikan dengan rendahnya tingkat penjualan mobil dan konsumsi pada umumnya,” kata Irvan kepada IDXChannel, Rabu (17/7/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement