sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kendaraan Bermotor Diwajibkan Punya Asuransi, Ini Respons Pengamat

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
17/07/2024 17:07 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025.
Kendaraan Bermotor Diwajibkan Punya Asuransi, Ini Respons Pengamat. (Foto: MNC Media)
Kendaraan Bermotor Diwajibkan Punya Asuransi, Ini Respons Pengamat. (Foto: MNC Media)

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Irvan menyebut program ini berpotensi memicu inklusi asuransi di kalangan masyarakat, mengingat besaran populasi kendaraan bermotor di tanah air.

“Kewajiban  ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik dari regulator  dan market conduct yang baik dari pelaku asuransi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum UU PPSK.

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement