sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kendaraan Bermotor Diwajibkan Punya Asuransi, Ini Respons Pengamat

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
17/07/2024 17:07 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025.
Kendaraan Bermotor Diwajibkan Punya Asuransi, Ini Respons Pengamat. (Foto: MNC Media)
Kendaraan Bermotor Diwajibkan Punya Asuransi, Ini Respons Pengamat. (Foto: MNC Media)

Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, sehingga bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Untuk harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini. 

"Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah," katanya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement