BANKING

Kenali Apa itu CIF Bank dan Fungsinya

Mohammad Yan Yusuf 21/04/2023 08:30 WIB

Apa itu CIF bank? Seberapa penting CIF Bank? Pertanyaan ini sering kita dengar dalam dunia perbankan.

Kenali Apa itu CIF Bank dan Fungsinya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Apa itu CIF bank? Seberapa penting CIF Bank? Pertanyaan ini sering kita dengar dalam dunia perbankan. 

CIF sendiri merupakan proses pengamanan perbankan yang seringkali dibantu dalam sistem keamanan bank. Lewat inilah ancaman peretasan bisa di minimalisir.

Lantas bagaimana penjelasan apa itu CIF? Simak penjelasan yang dihimpun kami ajaib.co.id dengan judul ‘Apa Itu CIF Bank dan Bagaimana Cara Nasabah Mengetahuinya.’

Apa itu CIF bank?

Selain arti diatas, CIF sendiri merupakan data data nasabah. Data ini berfungsi untuk membantu bank dalam memprofil krediturnya saat melakukan pinjaman uang. Lalu identitas apa saja yang ada dalam CIF : 

Informasi data diatas mempermudahkan pihak bank saat memvalidasi data yang biasa dilakukan saat Anda mengurus keperluan kartu kredit, internet banking milikmu terblokir, dan lain sebagainya.

Selain itu, informasi ini menjadi sebuah bentuk pencegahan, proteksi atau perlindungan bagi para nasabah bank dari risiko kejahatan.

Informasi Rahasia

Setelah mengetahui apa itu CIF bank. Anda wajib mengetahui bahwa CIF merupakan informasi rahasia milik perbankan, sehingga tidak berkenan untuk disebar atau dibocorkan. Lalu apa saja data masuk dalam rahasia? Berikut kami sampaikan :

Kenali Apa itu CIF Bank dan  Fungsinya. (FOTO : MNC MEDIA)

1. Data Pribadi Nasabah

Ini merupakan data pribadi yang paling sesuai seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, NIK berdasarkan KTP.

2. Data Keuangan Nasabah

Informasi ini merupakan data keuangan berdasarkan seluruh transaksi keuangan yang dilakukan, seperti jumlah rekening yang dimiliki dan juga berapa jumlah dana dari masing-masing rekening tersebut. Misalnya saja deposito, tabungan, giro, saving plan, dan lain-lain.

3. Data Nasabah Lainnya

Melalui data ini kita bisa mengetahui riwayat kredit dan lain sebagainya, atau nasabah baru harus dilakukan pengecekkan apakah masuk daftar hitam atau tidak, hal ini disebut BI Checking.

Untuk mengajukan pinjaman KPR dan lain sebagainya, pasti akan mencari tahu terlebih dahulu riwayat kredit yang sebelumnya pernah dilakukan di bank-bank lain. Karenanya memastikan bahwa calon nasabah tersebut, bersih dari segala praktik fraud dalam perbankan.

Apabila nasabah masuk ke Daftar Hitam Nasional (DHN) seperti punya kolektibilitas BI-nya 5. Di mana, untuk kasus nasabah yang mendapatkan kolektibilitas BI-nya 5, mereka tidak diperbolehkan membuka rekening giro.

Apa 5 status kolektibilitas (perbankan) yang diklasifikan oleh Bank Indonesia (BI), selaku bank sentral Indonesia yakni:

Kol-1 = Lancar

Kol-2 = Dalam Perhatian Khusus

Kol-3 = Kurang Lancar

Kol-4 = Diragukan

Kol-5 = Macet

Mencegah Anda masuk daftar hitam atau tidak, Anda juga bisa mengetahuinya melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Namun Anda perlu terlebih dahulu untuk mengajukan permintaan Informasi Debitur Individual (IDI) historis pada Biro Informasi Kredit Bank Indonesia.

Caranya dengan mendatangi langsung kantor Bank Indonesia terdekat, ataupun mengaksesnya melalui online melalui situs Bank Indonesia dengan mengisi formulir yang diminta dan jika sudah mengisinya, Anda bisa mengecek email-mu.

Jika Anda sudah mengambil IDI historis milikmu tersebut, Anda bisa melihat seluruh status kredit yang tercatat di dalam SID.

Ketentuan CIF dalam Perbankan

Setelah mengenal apa itu CIF bank. Sebaiknya Anda juga mengenal ketentuan CIF. Seperti diketahui nasabah diberikan kebebasan untuk memilih jenis tabungan, jenis simpanan, dan lain sebagainya di berbagai bank yang ingin dipilih. Namun ketentuan CIF di bank memiliki kebijakan antara lain:

Setiap nasabah hanya diperbolehkan untuk memiliki satu nomor CIF di satu bank. Misalnya Anda memiliki jenis tabungan di dua bank berbeda, berarti Anda akan memiliki 2 nomor CIF dari masing-masing bank tersebut.

Misalnya, seorang nasabah yang memiliki akun bank yang bersifat joint account (2 atau lebih orang membuka 1 akun), setiap orang tersebut akan diberikan nomor CIF yang berbeda dan harus dihubungkan satu sama lain pada sistem di bank itu.

Itulah informasi apa itu CIF bank, semoga artikel ini menambah informasi perbankan Anda. (MYY)

SHARE