BANKING

Kenali Syarat dan Manfaat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah

Mohammad Yan Yusuf 06/08/2023 11:00 WIB

Sudah paham dengan pinjaman pegadaian jaminan sertifikat rumah? Tentu lewat artikel ini Anda akan dapat memahami bagaimana manfaat dan syaratnya. 

Kenali Syarat dan Manfaat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Sudah paham dengan pinjaman pegadaian jaminan sertifikat rumah? Tentu lewat artikel ini Anda akan dapat memahami bagaimana manfaat dan syaratnya. 

Seperti diketahui, pegadaian menjadi pilihan sejumlah masyarakat dalam melakukan pinjaman atau membutuhkan dana cepat. Selain karena prosesnya yang mudah, pinjaman pegadaian sendiri telah terverifikasi dan diawasi langsung oleh OJK.

Lantas apa saja syarat dan manfaat pinjaman pegadaian jaminan sertifikat rumah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari website resmi pegadaian. 

Apa itu Gadai Sertifikat

Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Keunggulan dari Gadai Sertifikat

Melansir dari situs resminya, pinjaman gadai sertifikat memiliki nilai kredit yang fantastis, yaitu :

Persyaratan Gadai Sertifikat

Seperti diketahui ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi dalam melakukan gadai sertifikat rumah. Apa saja itu :

  1. KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  2. Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  3. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  4. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  5. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  6. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  7. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  8. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Kenali Syarat dan Manfaat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah. (FOTO : MNC MEDIA)

Sementara untuk Persyaratan Jaminan yaitu :

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

  1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  2. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

  1. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
  2. Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  3. Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  4. Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
  5. Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  6. Bukan jalur hijau.
  7. Tidak dalam sengketa hukum.
  8. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Skema Kredit dan Bayaran Pemeliharaan

  1. Reguler

Untuk pembayaran reguler boleh membayar cicilan 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan dengan biaya pemeliharaan sebesar 0,70% x taksiran

  1. Fleksi sekali bayar

Sementara untuk ini pembayaran 3 bulan dengan biaya pemeliharaan 1,28% x taksiran

  1. Fleksi sekali bayar

Sedangkan untuk ini akan mendapatkan cicilan 4 bulan dengan biaya pemeliharaan 1,29% x taksiran

  1. Fleksi sekali bayar

Selain itu ada juga pembayaran dengan 6 bulan dengan biaya pemeliharaan 1,31% x taksiran

  1. Berkala 3 bulan

Untuk cicilannya akan ada waktu pembayaran cicilan sebesar 12,24,36 bulan dengan biaya pemeliharaan 0,82% x taksiran

  1. Berkala 4 bulan

Sedangkan untuk tenor ini ada cicilan 12,24,36 bulan dengan biaya pemeliharaan 0,88% x taksiran

  1. Berkala 6 bulan

Sedangkan untuk tenor ini ada cicilan selama 12,24,36 bulan dengan biaya pemeliharaan 1% x taksiran

Itulah penjelasan pinjaman Pegadaian jaminan sertifikat rumah. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE