Kesulitan Bayar Cicilan? Debitur MNC Finance Bisa Datang ke Kantor Cabang Minta Keringanan
PT MNC Finance mengimbau kepada para debitur untuk mengajukan keringanan apabila kesulitan membayar cicilan.
IDXChannel - PT MNC Finance mengimbau kepada masyarakat terutama debitur MNC Finance untuk segera berkomunikasi dan mendatangi kantor cabang terdekat jika terjadi kesulitan atau kendala dalam membayar angsuran.
Presiden Direktur MNC Finance, Gabriel Mahjudin mengatakan, debitur berkomunikasi dengan kantor cabang terdekat apabila mengalami kesulitan dalam masalah pembayaran angsuran untuk meminta solusi dan keringanan terkait masalah utangnya.
"Sebetulnya solusi ini juga tidak susah, karena konsumen tinggal lapor ke pihak finance, itu bisa di take over secara resmi dan konsumen bisa lepas dari tanggung jawab itu. Itu bisa dan sering dilakukan oleh konsumen yang taat," ujar Gabriel saat ditemui di Gedung MNC Tower, Jumat (22/3/2024).
Gabriel menjelaskan, sebelumnya terdapat salah satu debitur MNC Finance yang terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan satu unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di MNC Finance kepada pihak lain. Motifnya, pelaku kesulitan untuk membayar angsuran dari pinjaman yang sebelumnya sudah dilakukan.
Kejadian tersebut berawal dari Muhamad Irfan Islami tidak melakukan pembayaran angsuran atas pembiayaan satu unit mobil Daihatsu Terios kepada MNC Finance. Justru Muhamad Irfan Islami mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin yang merupakan seorang Ketua Organisasi Masyarakat AL Jabar DPC Kabupaten Cirebon.
"Ini sudah sekian kali kami melaporkan, dari pihak kami MNC Finance. Diawali saat memberikan pembiayaan kami memberikan edukasi hal-hal yang penting untuk diketahui konsumen, ada juga secara tertulis salah satunya terkait pasal fidusia, atau mengoper ke pihak lain itu ada sanksi pidana," sambung Gabriel.
Atas kejadian tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama satu tahun lima bulan penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadah' sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.
Sedangkan untuk debitur MNC Finance, Muhamad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama lima bulan kurungan, sebagaimana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.
"Kami sangat mengimbau kepada konsumen jika ada kendala pembayaran angsuran, datang dan informasikan, tidak perlu kita berproses secara hukum," pungkas Gabriel.
(FAY)