sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MNC Finance Seret Debitur yang Terbukti Alihkan Objek Jaminan ke Penjara

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
22/03/2024 17:19 WIB
PT MNC Finance menyeret salah satu debitur ke bui atas nama Muhamad Irfan Islami terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia.
MNC Finance Seret Debitur yang Terbukti Alihkan Objek Jaminan ke Penjara (Foto Iqbal Dwi)
MNC Finance Seret Debitur yang Terbukti Alihkan Objek Jaminan ke Penjara (Foto Iqbal Dwi)

IDXChannel - PT MNC Finance menyeret salah satu debitur ke bui atas nama Muhamad Irfan Islami terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan satu unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di PT MNC Finance kepada pihak lain.

Kuasa Hukum MNC Finance, Fandy Gultom menjelaskan, peralihan objek jaminan fidusia tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berangkat dari kasus tersebut, Fandy mengatakan, saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama lima bulan kurungan sebagaimana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.

Kejadian tersebut berawal dari Muhamad Irfan Islami tidak melakukan pembayaran angsuran atas pembiayaan satu unit mobil Daihatsu Terios kepada MNC Finance. Justru Muhamad Irfan Islami mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin yang merupakan seorang Ketua Organisasi Masyarakat AL Jabar DPC Kabupaten Cirebon.

"Mobil itu merupakan objek jaminan fidusia, kita sudah berusaha melakukan mediasi, tapi ada laporan dari cabang ke kita bahwa mobil tersebut beroperasi alih ke salah satu organisasi di Jawa Barat, sehingga kita melakukan laporan ke kepolisian," ujar Fandy saat ditemui di MNC Tower, Jumat (22/3/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement